Dandan Riza Wardana Kembali ke Kancah Politik, Visi Misi Dikritik Mahasiswa

 

Lensa Nasional – Dandan Riza Wardana, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, kembali mencalonkan diri dalam Pilkada serentak 2024 sebagai calon Wali Kota Bandung. Langkah ini diambil meski bayang-bayang kasus pungutan liar (pungli) yang melibatkan dirinya masih menghantui, berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap pencalonannya.

Dandan pernah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2017 oleh Polrestabes Bandung karena diduga menerima suap untuk mempermudah perizinan usaha. Pengadilan Negeri Bandung pada 23 Oktober 2017 menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Meskipun tidak menikmati hasil suap, ia tetap dianggap melanggar Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Setelah menjalani hukuman, Dandan kembali ke dunia usaha dan menduduki posisi sebagai Komisaris Utama di PT Jaswita Bumi Persada sejak 2020 dan PT Multazam Mulia sejak 2023. Namun, pencalonannya sebagai Wali Kota tetap menuai kritik, terutama dari kalangan mahasiswa.

Sasa, mahasiswi dari salah satu perguruan tinggi swasta di Bandung, mengungkapkan kritiknya terhadap visi misi Dandan dan pasangannya, Arif. Menurutnya, visi yang mereka sampaikan belum cukup jelas.

“Visi misi Dandan dan Arif memang fokus pada kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, tapi detail teknisnya kurang jelas dan belum tersampaikan dengan baik kepada masyarakat,” ujar Sasa.

Sasa juga menyampaikan kekhawatirannya terkait sejarah kasus korupsi Dandan, yang menurutnya seharusnya menjadi penghalang bagi Dandan untuk maju lagi dalam pilkada.

“Kasus korupsi yang pernah menjeratnya sudah cukup menjadi alasan untuk tidak mencalonkan lagi,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *