Lensa Nasional – Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, Dandan Riza Wardana, mencalonkan diri sebagai Wali Kota dalam Pilkada serentak 2024. Meski telah memasang spanduk di berbagai lokasi untuk meningkatkan popularitasnya, sejarah keterlibatannya dalam kasus pungutan liar (pungli) masih menjadi sorotan dan berpotensi mempengaruhi elektabilitasnya di mata publik.
Dandan ditangkap oleh Polrestabes Bandung dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2017, terkait dugaan penerimaan suap untuk mempermudah perizinan usaha. Pada 23 Oktober 2017, Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta atau subsider satu bulan kurungan. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta 1,5 tahun penjara. Dandan dinyatakan melanggar Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), meskipun hakim menyatakan bahwa Dandan tidak menikmati hasil suap tersebut.
Setelah menyelesaikan hukumannya, Dandan kembali ke dunia usaha dan menduduki posisi sebagai Komisaris Utama di PT Jaswita Bumi Persada sejak 2020, serta di PT Multazam Mulia sejak 2023. Namun, langkahnya maju dalam Pilkada 2024 tetap menghadapi tantangan besar karena kasus hukum yang pernah menjeratnya.
Sejumlah mahasiswa menyoroti visi misi Dandan dan pasangannya, Arif. Salah satunya adalah Sasa, seorang mahasiswi dari perguruan tinggi swasta di Bandung. Menurutnya, visi misi pasangan tersebut masih kurang terperinci.
“Visi misi yang diusung Dandan dan Arif memang menekankan kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah. Namun, sayangnya, detail teknisnya belum jelas dan penyampaiannya ke publik juga kurang tepat,” ujarnya.
Selain itu, Sasa juga mengungkapkan kekhawatirannya terkait rekam jejak Dandan dalam kasus korupsi.
“Dandan pernah terlibat dalam kasus korupsi. Menurut saya, itu sudah cukup menjadi alasan untuk tidak mencalonkan diri lagi,” tambahnya.