Dandan Riza Wardana Maju di Pilkada Bandung 2024, Mahasiswa Kritik Visi Misi dan Rekam Jejak

Lensa Nasional – Dandan Riza Wardana, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, resmi mencalonkan diri sebagai Wali Kota dalam Pilkada serentak 2024. Meskipun langkah kampanye seperti pemasangan spanduk di berbagai titik telah dilakukan, Dandan masih harus menghadapi bayang-bayang kasus hukum masa lalunya yang dapat memengaruhi dukungan masyarakat.

Pada Januari 2017, Dandan terjerat kasus pungutan liar (pungli) dan ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polrestabes Bandung. Ia diduga menerima suap dari seorang pengusaha untuk mempermudah proses perizinan melalui stafnya. Pengadilan Negeri Bandung kemudian menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta pada 23 Oktober 2017. Walaupun hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, dan Dandan tidak menikmati hasil suap, ia tetap dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pasca menjalani hukuman, Dandan beralih ke dunia bisnis dan kini menjabat sebagai Komisaris Utama di PT Jaswita Bumi Persada sejak 2020, serta PT Multazam Mulia sejak 2023. Namun, pencalonannya di Pilkada 2024 masih menimbulkan kontroversi, terutama di kalangan akademisi muda.

Sasa, seorang mahasiswi dari perguruan tinggi swasta di Bandung, turut memberikan kritik terhadap visi misi Dandan dan pasangannya, Arif, yang menurutnya belum cukup konkret.

“Visi misi Dandan dan Arif menekankan kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah, tapi secara teknis belum jelas bagaimana itu akan diterapkan. Penyampaiannya kepada publik juga kurang efektif,” ungkap Sasa.

Selain itu, Sasa juga menyuarakan kekhawatirannya mengenai rekam jejak Dandan yang pernah terlibat dalam kasus korupsi.

“Dengan riwayat kasus korupsi seperti itu, saya rasa ia seharusnya tidak perlu maju lagi sebagai calon pemimpin,” tuturnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *