Lensa Nasional – Kejadian ini bermula dari adanya indikasi percobaan pelecehan terhadap seorang santri perempuan bernama Fatimah. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 5 Maret 2025 kemarin, sekitar Pukul 01:07 WIB malam hari. Ketika seorang santri laki-laki bernama (AN) nekat masuk ke dalam asrama santri perempuan dengan niat melecehkan salah satu santri yang merupakan roisah di pesantren. Namun, saat hendak melakukan aksinya, pelaku kepergok oleh korban yang tiba-tiba terbangun dari tidurnya. Kaget dan ketakutan, korban langsung berteriak.
Teriakan korban membuat pelaku panik, sehingga ia melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebilah arit. Korban mengalami luka di bagian punggung, kaki, dan tangan akibat berusaha menahan serangan pelaku. Kesakitan yang dialami korban membangunkan beberapa santriwati lainnya. Namun, karena pelaku membawa senjata tajam, mereka merasa takut dan tidak dapat berbuat banyak. Setelah melukai korban, pelaku segera melarikan diri melalui belakang masjid.
Rekan-rekan di pesantren sempat berusaha mengejar pelaku, namun tidak berhasil menangkapnya. Mereka kemudian memutuskan untuk fokus pada kondisi korban yang terluka parah. Dengan cepat, korban dipersiapkan untuk segera dibawa ke rumah sakit menggunakan mobil pribadi milik pemilik pesantren, mengingat kondisi korban yang sudah sangat lemah dan berlumuran darah.
Pertemuan dengan Pelaku di Jalan
Proses pencarian, persiapan membawa korban, hingga perjalanan ke rumah sakit memakan waktu. Namun, secara tidak sengaja, dalam perjalanan menuju rumah sakit, mereka bertemu kembali dengan pelaku di jalan Sangkan. Saat itu, pelaku masih membawa senjata tajam yang ia gunakan untuk melakukan penganiayaan sebelumnya.
Melihat pelaku, pihak ketiga dengan inisial (F) turun dari kendaraan dan mencoba berbicara dengan pelaku secara baik-baik, tanpa emosi, dengan maksud membawanya kembali ke pesantren untuk dimintai keterangan mengenai motif perbuatannya. Namun, saat negosiasi berlangsung, pelaku justru memberontak dan berkali-kali melayangkan senjata tajam ke arah pihak ketiga (F).
Meski diserang, pihak ketiga (F) tetap tenang dan berusaha membela diri sehingga tidak terkena serangan pelaku. Namun, dalam usahanya menyerang pihak ketiga (F), pelaku justru tidak sengaja melukai dirinya sendiri. Senjata tajam yang ia gunakan mengenai kepalanya sendiri, sehingga ia terkapar akibat senjata yang dibawanya.
Tanpa berpikir panjang, pihak ketiga (F) langsung membawa pelaku ke rumah sakit, meskipun sebelumnya ia sempat diserang oleh pelaku. Pihak ketiga (F) segera membawa pelaku dan korban ke rumah sakit terdekat di daerah Majalaya.
Penanganan di Rumah Sakit dan Tindakan Kooperatif
Setibanya di rumah sakit, keduanya langsung mendapatkan penanganan medis. Namun, pelaku dinyatakan meninggal dunia, sementara korban mengalami koma akibat luka parah yang dideritanya.
Setelah memastikan bahwa korban dan pelaku telah ditangani dengan baik, pihak ketiga (F) bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri ke pihak kepolisian Polres Bandung. Ia membawa bukti-bukti terkait dan menghadirkan saksi-saksi untuk membantu proses penyelidikan lebih lanjut. Meskipun secara fakta bukan pihak ketiga (F) yang menyebabkan kematian pelaku, ia tetap merasa bertanggung jawab dan menyerahkan diri kepada pihak berwajib untuk proses hukum lebih lanjut.
Sumber : Ujang Jejen Mulyanto, Mahasiswa Hukum Pidana Islam, UIN Bandung.