Lensa Nasional – Kejaksaan Agung menekankan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016 murni untuk penegakan hukum, tanpa unsur politik.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, memastikan hal tersebut dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (26/11).
“Tidak ada sama sekali unsur politik dalam kasus ini. Semua murni penegakan hukum,” tegas Sutikno usai sidang praperadilan yang diajukan Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sutikno menjelaskan bahwa proses penanganan perkara ini telah berlangsung cukup lama dan dimulai sejak 2023. “Penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan fakta-fakta sejak tahun lalu, hingga kini mencapai tahap penyidikan,” jelasnya.
Menurut Sutikno, tujuan utama penegakan hukum dalam kasus ini adalah menjaga ketahanan pangan nasional. Ia menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mendukung program pemerintah terkait stabilitas harga gula dan kesejahteraan petani tebu.
“Kami mendukung program pemerintah dalam menjaga stabilitas harga dan ketahanan pangan, terutama untuk komoditas gula. Penegakan hukum ini juga penting demi kesejahteraan petani tebu,” katanya.
Ia berharap penetapan tersangka ini menjadi langkah awal untuk memperbaiki tata kelola negara, termasuk menghentikan praktik impor ilegal.
“Kami berharap langkah ini mendorong kementerian terkait agar lebih baik dalam tata kelola impor, sehingga tujuan menyejahterakan masyarakat dapat tercapai,” imbuh Sutikno.
Sementara itu, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan Tom Lembong terkait status tersangka. Putusan ini diumumkan dalam sidang pada Selasa (26/11).
Dengan keputusan tersebut, proses hukum atas dugaan korupsi impor gula di Kemendag akan berlanjut ke tahap berikutnya.