Lensa Nasional – Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk periode pertama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung telah diumumkan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) melalui BKPSDM. Proses seleksi ini menyasar eks tenaga honorer Kategori II (K-2) dan tenaga Non-ASN.
Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung, Tatang Kusnawan, menyampaikan bahwa kelulusan peserta ditentukan langsung oleh BKN berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan.
“Sebanyak 45 peserta dari Tenaga Kesehatan dan 199 peserta dari Tenaga Teknis dinyatakan lulus seleksi kompetensi PPPK. Sedangkan hasil untuk Jabatan Fungsional Guru masih menunggu pengumuman dari BKN,” ungkap Tatang pada Jumat (3/1/2025).
Tatang menambahkan, banyak pihak yang mempertanyakan kriteria kelulusan peserta PPPK. Ia menegaskan bahwa kelulusan sepenuhnya didasarkan pada nilai yang diperoleh setiap peserta saat ujian.
“Setiap peserta dapat melihat nilai mereka secara langsung setelah ujian selesai. Seluruh proses seleksi dilakukan berdasarkan pengolahan nilai oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang dipimpin BKN. Kami hanya memfasilitasi dan mengumumkan hasilnya,” tambahnya.
Pengumuman Berdasarkan Aturan Resmi
Hasil seleksi ini diumumkan berdasarkan Surat Plt Kepala BKN Nomor 11174 dan 11172/B-KS.04.03/SD/K/2024 tanggal 27 Desember 2024. Tatang menjelaskan bahwa mekanisme seleksi PPPK telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024.
Dalam keputusan tersebut, dijelaskan bahwa peserta yang lulus seleksi adalah mereka yang masuk dalam peringkat terbaik. Prioritas diberikan kepada:
1. Eks THK-II,
2. Pegawai yang terdaftar di database tenaga non-ASN pada BKN, dan
3. Pegawai yang telah bekerja secara terus-menerus di instansi pemerintah selama minimal dua tahun.
“Jika ada satu formasi diperebutkan oleh K-2 dan R3, maka K-2 akan menjadi prioritas. Pemerintah pusat sudah menetapkan kebijakan ini,” jelas Tatang.
Menurutnya, peserta yang lulus akan memiliki kode R2/L atau R3/L, sementara peserta yang tidak lulus memiliki kode R2, R3, atau TH.
Bupati: Keputusan Sepenuhnya di BKN
Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menegaskan bahwa seluruh proses kelulusan ditentukan oleh BKN. Ia memastikan tidak ada intervensi dari pihaknya dalam hasil seleksi.
“Saya tegaskan, keputusan lolos atau tidaknya peserta murni berdasarkan kemampuan masing-masing. Jangan berharap pada bantuan pihak lain, termasuk bupati,” kata Dadang saat meninjau seleksi di Pusdikpom Cimahi.
Selama 3,5 tahun masa kepemimpinannya, Dadang telah mengangkat sekitar 9.000 tenaga honorer menjadi PPPK, mayoritas berasal dari sektor pendidikan dan kesehatan.
Sumber: Diskominfo Kab. Bandung/FNC